Melawi Kalbar,Kalbar.wartaNewstv.com— Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di jalur Sungai Melawi, Kecamatan Ella Hilir,nama (Erik) semakin menuai sorotan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya aktivitas menggunakan mesin fuso di kawasan aliran sungai yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan milik (Erik).
Persoalan ini kemudian mengarah pada satu pertanyaan yang semakin keras disuarakan masyarakat, di mana pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat?
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung di wilayah yang mudah diketahui dan telah menjadi pembicaraan masyarakat, maka publik patut mempertanyakan apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, membiarkan dugaan aktivitas ilegal berlangsung tanpa pemeriksaan yang jelas berpotensi melahirkan persepsi adanya **Pembiaran**.
Diduga nama (Erik) juga disebut-sebut dalam informasi yang beredar seputar aktivitas tersebut.Namun, penyebutan nama seseorang tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan.Diperlukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan hubungan pihak mana pun dengan dugaan kegiatan PETI tersebut.
Yang lebih penting, APH tidak seharusnya hanya menunggu laporan masyarakat apabila dugaan aktivitas ilegal memang dapat terpantau di lapangan. **Penegakan hukum semestinya hadir sebelum kerusakan lingkungan semakin luas dan sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat.
Sungai Melawi bukan sekadar jalur air. Bagi masyarakat, sungai merupakan bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan. Karena itu, setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan patut mendapat perhatian serius.
Publik kini menunggu langkah konkret APH Ella Hilir.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan,atau semakin pembiaran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI? Apakah mesin fuso yang disebut-sebut digunakan benar ada di lapangan? Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas? Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui tindakan dan keterangan resmi, bukan dibiarkan menjadi rumor yang terus berkembang.
Sebab, **jika benar ada aktivitas PETI dan aparat mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan, publik berhak mempertanyakan apakah ini persoalan lemahnya pengawasan atau dugaan pembiaran.
Namun apabila informasi tersebut tidak benar, APH setempat polsek ella hilir juga memiliki kewajiban untuk memberikan, klarifikasi agar, tidak terjadi fitnah maupun tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Masyarakat Ella Hilir membutuhkan kepastian, bukan pembiaran. **Hukum harus hadir untuk semua—bukan hanya ketika kasus sudah menjadi sorotan publik.
Kini bola berada di tangan APH setempat. Periksa, klarifikasi, dan buka fakta kepada masyarakat. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan. Jika terbukti ada PETI, tindak. Jangan biarkan dugaan pembiaran menjadi kesimpulan publik.Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait,ataupun pihak Aph setempat.(red)











