*Melawi, Kalimantan Barat- Kalbar.wartanewstv.com*
Keluarga AD, korban dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Melawi berinisial AW, secara resmi telah menyampaikan laporan, kepada Polres Melawi. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku. Penyerahan berkas laporan dilakukan oleh perwakilan keluarga korban pada
Selasa, (20/10/2026).
Dengan disampaikannya laporan tersebut, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus dugaan penganiayaan ini turut mendapat perhatian dari organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (SABER) Kabupaten Melawi. Ketua SABER Melawi, Eko Effendi, S.Pd., C.Neg., menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum atas perkara yang menimpa AD.
Menurut Eko, pengawalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya pencarian keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Kami dari SABER Melawi siap mengawal proses hukum atas perkara ini. Kami berharap penanganannya berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga hak-hak korban dapat diperhatikan serta keadilan dapat diwujudkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Eko.
Ia juga berharap agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan berimbang.
SABER Melawi juga menegaskan,kesiapannya untuk terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban. Organisasi tersebut berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengabaikan hak hukum pihak mana pun.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari Polres Melawi atas laporan yang telah disampaikan, keluarga korban. Penanganan yang profesional, objektif, dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan oleh pihak berwenang,dugaan penganiayaan tersebut tetap harus dipandang sebagai perkara yang memerlukan pembuktian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*(red)*











