*KAPUAS HULU, KALBAR* — Dugaan peredaran kayu ulin atau belian ilegal dari wilayah Pinoh menggunakan mobil dumtrak dari Kabupaten Melawi, menuju Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Informasi mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat kayu tersebut ramai diberitakan sejumlah media daring.
Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi tersebut berada di samping Penginapan FAYAKUN, Jalan Lintas Selatan, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu tempat melansir gunakan mobil pick up bernopol B 9154 JRB. Namun, dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, media _Kalbar.wartanewstv.com_ melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Hulu Gurung, Iptu Haryono, melalui pesan WhatsApp pada
Rabu, (21/10/2026).
Dalam tanggapannya, Kapolsek menyampaikan pernyataan itu “Permainan media”,katanya.
“Mereka berikan info, saya kan harus lakukan pulbaket dan lidik, ngakunya orang biasa, taunya minta petunjuk, UU bagaimana bisa berjalan baik, buat berita hoaks,”demikian
pesan yang dikutip dari konfirmasi tersebut.
Pihak media menyayangkan respons tersebut karena menilai informasi yang disampaikan seharusnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan (lidik), apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
## Media Minta Informasi Ditindaklanjuti
Pihak media berharap informasi mengenai dugaan peredaran kayu ulin dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Kapuas Hulu, dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut pihak media, dugaan lokasi bongkar muat di wilayah Desa Nanga Tepuai perlu diklarifikasi guna memastikan apakah terdapat aktivitas pengangkutan atau perdagangan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Meski demikian, keberadaan lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan, pihak yang terlibat, serta fakta-fakta lain di lapangan.
## Penegakan Hukum terhadap Peredaran Kayu Ilegal
Pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan dan ketentuan terkait.
Penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta unsur tindak pidana yang terbukti. Karena itu, dugaan peredaran kayu ulin dalam kasus ini perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan resmi.
Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut, melakukan verifikasi apabila diperlukan, serta menyampaikan keterangan resmi agar persoalan ini menjadi jelas.
Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu mengenai, dugaan jalur peredaran kayu ulin dari Melawi menuju Kapuas Hulu. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait masih diperlukan.(red)











