Berita  

Kebakaran Musim Kemarau Melanda Area Kebun Perusahaan PT SMS , Dan Diduga Tak Miliki Menara Api Pemantau, Sesuai Aturan Berpotensi Kena Sanksi, Dinas Terkait : Diminta Investigasi Lapangan

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi Kalbar,Kalbar.wartaNwestv.com —

Kebakaran lahan kembali melanda area perkebunan perusahaan PT Satria Manunggal Sejahtra(SMS) di Kecamatan Ela , di tengah kondisi musim kemarau.Situasi tersebut juga menjadi perhatian karena perusahaan disebut tidak memiliki menara api (Fire Tower) pemantau yang dipersyaratkan dalam ketentuan pencegahan dan pengendalian kebakaran perkebunan sesuai dasar hukum UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 69 : Perusahaan wajib cegah dan atasi kebakaran.

PP no.24 tahun 2021 penyelenggaraan bidang perkebunan.

Permentan No.07 tahun 2023 ,perusahaan wajib punya sarana Prasarana pengendalian kebakaran lahan,yang isinya : Menara api pemantau posko,peralatan,regu,pemantau patroli.

Keberadaan menara pemantau api dinilai penting untuk mendeteksi titik api sedini mungkin, khususnya pada musim kemarau ketika risiko kebakaran lahan, dan kebun meningkat.Dengan sistem pemantauan yang memadai, potensi kebakaran diharapkan dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas.

Kebakaran yang terjadi di area perkebunan perusahaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran.Perusahaan perkebunan pada prinsipnya memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melakukan pemantauan, secara berkala terhadap wilayah konsesinya.

Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan dinas terkait melakukan pemeriksaan serta investigasi menyeluruh terhadap perusahaan,termasuk mengecek keberadaan serta kelayakan sarana pemantauan dan penanggulangan kebakaran yang dimiliki.

Selain memastikan penyebab dan luasan kebakaran, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam mencegah kebakaran selama musim kemarau.

Pihak dinas terkait,juga belum memberikan keterangan resmi terkait kasus kebakaran tersebut. Sampai berita ini diterbitkan pimpinan Manager Kebun PT SMS Wakid Budiman ,belum memberikan keterangan,dan memilih bungkam saat di komfirmasi awak media melalui via whatshaf, terkait hal tersebut.(red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *