*Melawi Kalbar,Kalbar.wartanewstv.com* — Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi kehutanan terkait diminta menelusuri legalitas kayu yang disebut berasal dari kawasan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT KSK dan dikeluarkan melalui koridor jalan di kawasan Hutan Sungai Atap.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, nama Rini disebut sebagai salah satu penampung kayu dalam jumlah besar yang berasal dari hutan Desa Kahiya Kecamatan Ella Hilir kawasan PT KSK yang perlu diklarifikasi terkait aktivitas pembelian dan penampungan kayu tersebut.Informasi ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku”,ucap
Narasumber, yang tidak mau disebutkan namanya
Kamis,15/10/26.
Informasi yang disampaikan juga menyebutkan lokasi di sekitar KM 5, Jalan Lintas Kotabaru, Dusun Tanjung Lay, dengan penanda di depan tempat pencucian mobil.Alamat dan keterkaitan lokasi tersebut dengan kegiatan penampungan kayu masih perlu dikonfirmasi.
## APH Diminta Periksa Dokumen dan Rantai Distribusi Kayu
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri sejumlah aspek, antara lain :
– Legalitas asal kayu dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan IPK PT KSK.
– Dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan yang menyertai pengeluaran kayu.
– Pihak yang melakukan penebangan, pengangkutan, pembelian, dan penampungan kayu.
– Kesesuaian volume kayu yang dikeluarkan dengan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan apakah seluruh rantai distribusinya telah memenuhi persyaratan hukum.
## Minta Klarifikasi Pihak Terkait
Pihak PT KSK, penampung yang disebut dalam informasi awal, serta instansi kehutanan terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Hingga terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian legalitas kayu tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.
Masyarakat berharap APH dapat menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
*APH :* Diminta segera lakukan penelusuran terhadap legalitas kayu yang diduga berasal dari kawasan IPK PT KSK dan alur distribusinya, termasuk informasi mengenai pihak yang disebut sebagai penampung, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan kehutanan yang berlaku.(red)











