Diduga Gunakan Cek yang Tak Cair untuk Pesan Barang, Seller Online Klaim Rugi Rp265 Ribu

banner 468x60

Tembilahan, Kalbar.wartanewstv.com, 22 Agustus 2026 — Dugaan persoalan dalam transaksi jual beli online kembali menjadi perhatian. Seorang seller online mengaku mengalami kerugian sebesar Rp265 ribu setelah menerima dokumen pembayaran berupa cek yang disebut tidak dapat dicairkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang calon pembeli yang disebut berdomisili di Teluk Jernang, Desa Simpang Gaung, memesan barang kepada seller dengan nilai transaksi sebesar Rp265.000.

Dalam transaksi tersebut, calon pembeli disebut memberikan cek yang mencantumkan informasi rekening atas nama Aulia Jannatul dan ditujukan kepada rekening seller atas nama Rani. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana yang diharapkan tidak masuk ke rekening seller.

Seller kemudian menduga dokumen pembayaran yang diterimanya tidak dapat digunakan sebagai pembayaran yang sah. Bahkan, muncul dugaan bahwa cek tersebut telah diedit atau dimanipulasi sehingga tampak seperti bukti pembayaran.

Merasa dirugikan, seller kemudian menyampaikan persoalan tersebut melalui media sosial Facebook. Informasi mengenai pihak yang diduga melakukan transaksi tersebut pun beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Meski demikian, dugaan penipuan maupun dugaan manipulasi cek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Kebenaran mengenai asal-usul cek, keaslian dokumen, transaksi yang terjadi, serta pihak yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh barang dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, perkara tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Sementara apabila terdapat dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen pembayaran, hal tersebut juga memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data transaksi terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha online agar tidak hanya mengandalkan foto cek, bukti transfer, atau tangkapan layar pembayaran yang dikirim melalui aplikasi percakapan. Seller sebaiknya memastikan dana benar-benar telah masuk dan dapat diverifikasi melalui rekening sebelum barang diserahkan atau dikirim kepada pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan belum diketahui secara pasti apakah telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

Penulis: IR

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *