**SINTANG, Kalbar.wartanewstv.com** — Dugaan pelanggaran norma adat yang menyeret seorang oknum anggota Polsek Sungai Tebelian bernama Ilham Hadi bersama seorang perempuan berinisial CU menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini bergulir ke forum penyelesaian adat Dayak di Rumah Betang Tampun Juah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Perkara ini mencuat setelah Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang menerbitkan surat panggilan kedua tertanggal 10 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan penyelesaian secara adat yang diajukan Andreas Lody, suami CU, atas dugaan pelanggaran norma adat yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Informasi mengenai perkara tersebut turut beredar melalui media daring pada Senin (12/10/2026). Meski menjadi sorotan, dugaan yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang terbukti.
### Surat Panggilan Kedua Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi dalam surat panggilan tersebut, upaya penyelesaian melalui mekanisme adat sebelumnya telah dilakukan. Namun, musyawarah yang disebut berlangsung pada 10 September 2026 itu belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses penyelesaian kembali dijadwalkan.
Surat panggilan kedua menyebutkan bahwa pemanggilan kembali dilakukan setelah pihak yang dipanggil pada kesempatan pertama dikabarkan tidak hadir karena terlambat menerima undangan.
Melalui pemanggilan tersebut, para pihak diminta menghadiri musyawarah adat untuk memberikan keterangan dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.
Perhatian publik terhadap perkara ini semakin besar karena salah satu pihak yang disebut dalam pengaduan merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang.
### Percakapan WhatsApp Beredar, Keaslian Belum Terverifikasi
Di tengah bergulirnya persoalan tersebut, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan dengan pertemuan antara seseorang dan oknum tersebu. Percakapan itu memuat pernyataan mengenai dugaan ketidakjujuran terkait pertemuan tersebut.
Namun, keaslian tangkapan layar, identitas pengirim, konteks percakapan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diproses melalui mekanisme adat belum terverifikasi secara independen.
Oleh karena itu, percakapan yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan adanya perselingkuhan maupun menyimpulkan tuduhan lain terhadap pihak tertentu.
Masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum tersedia keterangan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
### Awak Media Konfirmasi Kapolres Sintang, Belum Ada Tanggapan
Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui pesan WhatsApp terkait dugaan yang menyeret oknum anggota Polsek Sungai Tebelian tersebut.
Kamis,15/10/26.
Namun, hingga berita tersebut diterbitkan pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan dan terkesan bungkam. Dengan demikian, keterangan resmi dari pihak Polres Sintang terkait persoalan tersebut masih dinantikan.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk mengetahui apakah laporan atau informasi mengenai dugaan tersebut telah diterima, serta apakah terdapat langkah klarifikasi maupun penanganan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolres Sintang, Humas Polres Sintang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi. Setiap tanggapan yang diterima akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan agar tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Belum adanya respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Klarifikasi dari institusi kepolisian tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
### Menunggu Klarifikasi dan Hasil Musyawarah Adat
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terverifikasi yang cukup untuk memastikan keseluruhan dugaan yang berkembang maupun hasil akhir proses penyelesaian adat tersebut.
Klarifikasi dari Ilham Hadi, CU, Andreas Lody, Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang, serta pihak Polsek Sungai Tebelian dan Polres Sintang masih diperlukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Keterangan resmi juga diperlukan untuk memastikan hasil musyawarah adat yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026, termasuk apakah forum tersebut telah menghasilkan kesepakatan atau masih memerlukan tahapan penyelesaian berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran norma adat sekaligus nama seorang anggota institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, proses penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan fakta, mekanisme yang berlaku, penghormatan terhadap adat setempat, serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap dugaan perlu diuji berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
*Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat keterangan resmi maupun perkembangan baru dalam proses penyelesaian perkara ini.*(red)











