Berita  

Salah Satu Sawmill Diduga Milik Mantan Anggota Polisi Melawi, Terima Jasa Pengetaman Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Tanpa Dokumen

banner 468x60

 

MELAWI KALIMANTAN BARAT,Kalbar.wartanewstv.com —

Pantauan awak media di lapangan ,tumpukan kayu di salah satu usaha penggergajian kayu (_sawmill_) di pinggir jalan poros wilayah Sidomulyo (Depan gereja HKBP) Nanga Kabupaten Melawi diduga milik seorang mantan anggota Kepolisian berinisial (E).Usaha sawmil tersebut disebut menerima jasa pengetaman, atau pengolahan kayu – kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (_illegal logging_) dan tidak dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan.

Informasi yang dihimpun melalui salah satu narasumber di lapangan menyebutkan bahwa, aktivitas pengolahan kayu tersebut menjadi perhatian masyarakat karena terdapat dugaan kayu-kayu yang masuk ke lokasi pengolahan tidak disertai dokumen yang dapat menunjukkan asal-usul dan legalitas kayu.

Keberadaan sawmill tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan kayu,pemeriksaan dokumen angkutan hasil hutan, serta kepastian mengenai asal-usul kayu yang diterima untuk kemudian dilakukan proses pengetaman atau pengolahan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta pendalaman oleh instansi yang berwenang. Status kepemilikan sawmill, legalitas kegiatan usaha, asal-usul kayu, dan kelengkapan dokumen masing-masing muatan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,ucapnya
Selasa,06/10/26.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara objektif terhadap aktivitas tersebut. Apabila ditemukan kayu yang tidak memiliki dokumen sah atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, diharapkan dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas dan seluruh kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah, maka informasi mengenai dugaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Informasi dalam rilis ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengelola sawmill, pemilik yang disebut-sebut terkait, serta instansi berwenang.(red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *