POLRES JEMBER PERIKSA TIGA SAKSI, DUGAAN PENIPUAN MITRA AFC MASUK TAHAP GELAR PERKARA

banner 468x60

Jember, Kalbar.wartanewstv.com — Polres Jember terus mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan berkaitan dengan mitra bisnis AFC. Penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi dan berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus tersebut menyeret nama seorang oknum leader berinisial atau bernama Endang Sulastri (ES). Dugaan kerugian yang dialami sejumlah mitra disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik Polres Jember, Aipda Dedy Retafikal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut Dedy, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk rencananya akan saya gelarkan. Nanti hasil gelar yang menentukan perkara ini ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Aipda Dedy saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Endang Sulastri melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

KELUHAN MITRA

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mitra di bawah upline ES menyampaikan keluhan terkait dugaan penguasaan akun dan transaksi produk.

Salah seorang perwakilan mitra, Nings, mengatakan sejumlah mitra mengalami kesulitan mengakses akun mereka karena username dan password diduga dikendalikan oleh pihak tertentu.

Kondisi tersebut, menurut Nings, berdampak pada hak bonus yang seharusnya diterima para mitra.

“Banyak mitra tidak bisa mengakses akun mereka karena username dan password dikendalikan penuh oleh pihak bersangkutan, sehingga hak bonus mitra tidak dapat cair,” ungkap Nings kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Selain persoalan akses akun dan bonus yang disebut tertahan, Nings juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi produk milik mitra yang diperjualbelikan secara sepihak.

Ia menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemilik produk. Untuk salah satu pihak, nilai kerugian yang disebutkan diperkirakan mencapai Rp255 juta.

MINTA PENANGANAN TRANSPARAN

Nings berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan untuk mencegah munculnya korban lain.

“Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai nantinya mencari korban atau mangsa baru,” tegasnya.

Nings menambahkan, dugaan permasalahan tersebut dinilai sebagai tindakan individu oknum dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi atau mengaitkannya dengan manajemen bisnis AFC secara keseluruhan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan gelar perkara. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *