Perusahaan HTI dan Kebun,Wajib Memiliki Menara Api Pemantau Kebakaran, Regulasi INI Ancaman Bagi Perusahaan Jika Tidak Ditaati !!

Oplus_131072
banner 468x60

 

Melawi Kalbar,Kalbar.wartaNewstv.com-

  1. Musim kemarau, perusahaan HTI dan kebun sawit yang tidak punya tim “Manggala Api” / “Regu Pemadam” itu melanggar regulasi dan risikonya berat.

*1. REGULASI YANG WAJIB DITAATI PERUSAHAAN HTI & KEBUN*

Dasar hukum utamanya :

1. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Perusahaan wajib mencegah pencemaran & kerusakan lingkungan termasuk kebakaran.
2. *PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan & Pencemaran Lingkungan Hidup terkait Kebakaran Hutan & Lahan*
3. *Peraturan Menteri LHK No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan & Lahan*
*Wajib punya*:
– Tim Manggala Api / Satgas Karhutla
– Sarana prasarana pemadaman: pompa, tandon air, sekat bakar
– Posko siaga saat musim kemarau
– SOP & patroli rutin
4. *Peraturan Menteri Pertanian & KLHK tentang ISPO / SVLK*
Kebun sawit & HTI wajib punya sistem pencegahan kebakaran.

Intinya : *”Zero Burning” dan wajib siaga saat kemarau*

*2. KALAU TIDAK PUNYA TIM PEMADAM = MELANGGAR*
Tidak ada Manggala Api = Tidak memenuhi kewajiban Pencegahan Karhutla.
Ini bisa langsung ditegur KLHK, Dishut, atau Pemda.

*3. SANKSI KALAU TERJADI KEBAKARAN*

Sanksinya berlapis dan berat, apalagi kalau terbukti lalai:
**Jenis Sanksi** **Isinya**
**Administratif** Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin IUPHHK/HTI & HGU kebun
**Perdata** Ganti rugi. 1 Ha lahan terbakar bisa didenda Rp 3 Miliar – 5 Miliar. Kalau 100 Ha = ratusan Miliar
**Pidana** UU PPLH Pasal 98: Penjara paling lama 10 tahun + denda paling banyak Rp 10 Miliar untuk pimpinan perusahaan
Tambahan: Nama perusahaan bisa masuk *daftar hitam* dan susah dapat izin baru, ekspor, atau dana bank.

*4. KENAPA BERAT*

Tim perusahaan wajib : *Siaga Darurat Karhutla* tiap kemarau.

KESIMPULAN
*Wajib hukumnya HTI dan kebun punya tim pemadam + peralatan saat kemarau.*
Kalau tidak ada dan terjadi kebakaran → bisa kena 3 sanksi sekaligus: administratif, perdata, pidana.

*Saran buat perusahaan:*
1. Bentuk Tim Manggala Api minimal 20 orang per 1000 Ha
2. Buat sekat bakar & embung air
3. Patroli 24 jam + lapor ke Posko Karhutla BPBD
4. Sosialisasi ke masyarakat sekitar.(Musa)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *