Berita  

Propam Polda Kalbar Diminta Selidiki Dugaan Aliran Dana Setoran PETI ke Oknum Polsek Semitau, Kapolres Kapuas Hulu Belum Beri Tanggapan !!

banner 468x60

 

**KAPUAS HULU, KALBAR.WARTANEWSTV.COM** — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Selain persoalan aktivitas PETI, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana setoran dari aktivitas pertambangan kepada oknum anggota Polsek Semitau. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen sehingga diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Salah seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan setoran itu dikaitkan dengan seorang pria berinisial **A alias Anton**, yang disebut sebagai bos pengambil emas dan berdomisili di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.

Menurut sumber tersebut, dugaan setoran disebut sebesar **Rp250.000 per set setiap bulan**, yang dibayarkan sekaligus untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Namun, informasi mengenai transaksi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Dalam informasi yang dihimpun awak media, nama **Rendra Dwi Antoni**, yang disebut sebagai orang Puskesmas Semitau dan biasa dipanggil Een, turut disebut-sebut berkaitan dengan penerimaan dana tersebut. Kendati demikian, identitas pihak yang disebut sebagai penerima maupun aliran dana tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.

Sumber juga menyebut adanya dugaan komunikasi antara Anton dengan sejumlah anggota Polsek Semitau, di antaranya **Brigadir Indra**, yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas; **Bripka Muhadi**, yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas sekaligus terkait pengamanan PT Kawe Semitau; serta **Bripka Irwan**, yang disebut sebagai Kanit Reskrim.

Informasi lainnya menyebut dugaan setoran tersebut diduga tidak diketahui oleh Kapolsek Semitau. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap bukti transaksi, pihak penerima, rekam komunikasi, serta keterkaitan masing-masing pihak yang disebut.

## Propam Polda Kalbar Diminta Turun Tangan

Atas munculnya informasi tersebut, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan terhadap penegakan hukum diharapkan dapat meminta **Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat** melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aliran dana yang berasal dari aktivitas PETI kepada anggota kepolisian, siapa pihak yang menerima, untuk kepentingan apa dana tersebut diberikan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi juga penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

## Aktivitas PETI Disebut Masih Berlangsung

Di sisi lain, aktivitas PETI di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, disebut masih berlangsung.

Kegiatan penambangan tersebut juga diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan menyebabkan perubahan bentang alam. Daratan yang sebelumnya berupa kawasan tanah disebut telah berubah menjadi kubangan air berukuran besar yang terhubung dengan anak sungai.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari lapangan, mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas disebut masih beroperasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Sejumlah warga yang menjadi narasumber juga menyebut aktivitas penambangan selama ini relatif aman dari tindakan penertiban.

Di sisi lain, PETI disebut menjadi salah satu sumber mata pencaharian dan penopang ekonomi bagi sebagian masyarakat di sekitar lokasi.

Persoalan tersebut menjadi kompleks karena aktivitas pertambangan menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga, sementara pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengendalian.

Perubahan bentang alam yang disebut semakin masif membutuhkan perhatian dari instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

Sinergi antara unsur **Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu dan Forkopimcam Semitau** juga dinilai penting dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta sosialisasi mengenai ketentuan hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

## Kapolsek Semitau : “Yang Punya Rekening Tujuan Dipanggil”

Sementara itu, **Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing** saat dikonfirmasi awak media mengenai informasi dugaan setoran tersebut memberikan tanggapan singkat.

> “Baguslah, yang punya rek tujuan itu dipanggil dulu supaya jelas semua,” ujar Kapolsek
kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana masih memerlukan pengecekan dan pembuktian lebih lanjut.

## Kapolres Kapuas Hulu Belum Memberikan Tanggapan

Awak media juga telah berupaya meminta tanggapan **Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.H., CBA** terkait informasi aktivitas PETI serta dugaan aliran dana yang menyeret nama sejumlah pihak.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Kapuas Hulu atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui WhatsApp pada **Sabtu, 3 Oktober 2026**.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi kepada institusi kepolisian sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.

Masyarakat berharap jajaran Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat dapat menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum aparat, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi dan hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara proporsional guna memberikan kepastian kepada publik. Semua nama dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks dugaan, informasi dari sumber, atau pihak yang perlu diklarifikasi, dan bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan .(red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *