**Kapuas Hulu Kalbar,Kalbar.wartanewstv.com* — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, kegiatan penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga kini.
Selain aktivitas PETI, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana setoran dari aktivitas penambangan kepada oknum anggota Polsek Semitau. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, dugaan setoran dikaitkan dengan seorang pria berinisial A alias Anton, yang disebut sebagai bos pengambil emas dan berdomisili di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.
Sumber menyebut adanya dugaan setoran sebesar Rp250.000 per set setiap bulan. Dana tersebut disebut dibayarkan sekaligus untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
Dalam informasi yang diterima, nama Rendra Dwi Antoni, yang disebut sebagai orang Puskesmas Semitau dan biasa dipanggil Een, disebut-sebut sebagai pihak yang menerima dana tersebut. Namun, informasi mengenai identitas penerima maupun aliran dana tersebut belum terverifikasi secara independen.
Sumber juga menyebut adanya komunikasi antara Anton dengan sejumlah anggota Polsek Semitau, yakni Brigadir Indra yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Muhadi yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas sekaligus terkait pengamanan PT Kawe Semitau, serta Bripka Irwan yang disebut sebagai Kanit Reskrim.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa dugaan setoran tersebut diduga tidak diketahui oleh Kapolsek Semitau. Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap bukti transaksi, pihak penerima, komunikasi yang dimaksud, serta keterkaitan masing-masing pihak yang disebut.
### Aktivitas PETI Disebut Masih Berlangsung
Di sisi lain, aktivitas PETI di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, disebut masih berlangsung.
Kegiatan penambangan tersebut bahkan diduga telah merambah kawasan hutan lindung dan menyebabkan perubahan bentang alam. Daratan yang sebelumnya berupa kawasan tanah disebut berubah menjadi kubangan air berukuran besar yang terhubung dengan anak sungai.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari lapangan, mesin-mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas disebut masih beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Sejumlah warga yang menjadi narasumber juga menyatakan bahwa aktivitas penambangan selama ini relatif aman dari tindakan penertiban.
Namun demikian, PETI juga disebut menjadi salah satu sumber mata pencaharian dan penopang ekonomi bagi sebagian masyarakat di sekitar lokasi.
Persoalan tersebut menjadi kompleks karena di satu sisi aktivitas pertambangan menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga, sementara di sisi lain kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian.
Perubahan bentang alam yang disebut semakin masif dinilai membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari pihak berwenang. Apabila ditemukan pelanggaran, penertiban perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai dampak ekologis aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sinergi antara unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu dan Forkopimcam Semitau juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Kapolsek Semitau : Akan Dicek
Sementara itu, Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing saat dikonfirmasi awak media merespons informasi mengenai dugaan setoran tersebut.
Kapolsek menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan mengatakan akan melakukan pengecekan.
> “Terima kasih informasinya. Nanti saya cek. Kalau ada bukti setorannya akan lebih baik sebagai dasar saya,” ujar
Kapolsek saat dikonfirmasi awak media pada
Minggu, 27 September 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana masih perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut.
Masyarakat berharap jajaran Kepolisian Sektor Semitau dan Kepolisian Resor Kapuas Hulu dapat menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI sekaligus dugaan aliran dana tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, masyarakat berharap persoalan tersebut diproses secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga seluruh informasi tersebut terverifikasi, nama-nama dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus dipandang dalam konteks **dugaan atau informasi yang masih memerlukan pembuktian**, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.(red)











