Berita  

KETAT! 1OKTOBER PEMKAB SINTANG LARANG SPBU LAYANI TANGKI SILUMAN DAN JERIKEN ISI PERTALITE

Oplus_131072
banner 468x60

 

Sintang Kalbar,Kalbar.wartanewstv.com
Pemkab Sintang menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan, sekaligus melarang pembelian berulang dan pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi atau yang disebut tangki siluman.

Dalam Surat Edaran Bupati Sintang pengelola SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam satu hari, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Penggunaan jeriken juga dilarang untuk pembelian Pertalite, termasuk pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi.

Jeriken hanya diperbolehkan untuk pengisian Pertalite yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Selain itu, SPBU dilarang melayani pengisian apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Kemudian, diterapkan aturan ganjil-genap.

Pembelian juga dibatasi. Untuk sepeda motor, maksimal 5 liter atau Rp50 ribu per hari.

Sedangkan kendaraan roda empat, maksimal 30 liter atau Rp300 ribu per hari. Seluruh pengelola SPBU wajib menerapkan aturan ini mulai 1 hingga 7 Oktober 2026.

Jadi, mulai 1 Oktober, cek nomor polisi sebelum antre Pertalite. Jangan sampai sudah antre, ternyata bukan jadwalnya. Mulai 1 Oktober, pembelian Pertalite di seluruh SPBU Kabupaten Sintang akan diperketat.

Pemkab Sintang menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan, sekaligus melarang pembelian berulang dan pengisian ke tangki kendaraan, yang dimodifikasi atau yang disebut tangki siluman.

Dalam Surat Edaran Bupati Sintang pengelola SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam satu hari, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.Penggunaan jeriken juga dilarang untuk pembelian Pertalite, termasuk pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi.

Jeriken hanya diperbolehkan untuk pengisian Pertalite yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan. Selain itu, SPBU dilarang melayani pengisian apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Kemudian, diterapkan aturan ganjil-genap.

Pembelian juga dibatasi. Untuk sepeda motor, maksimal 5 liter atau Rp50 ribu per hari.

Sedangkan kendaraan roda empat, maksimal 30 liter atau Rp300 ribu per hari. Seluruh pengelola SPBU wajib menerapkan aturan ini mulai 1 hingga 7 Oktober 2026.

Jadi, mulai 1 Oktober, cek nomor polisi sebelum antre Pertalite. Jangan sampai sudah antre, ternyata bukan jadwalnya.(red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *