**MELAWI, Kalbar.wartanewstv.com** – **Situasi memanas!** Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan sejumlah areal yang sebelumnya dikuasai PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS) telah dikuasai kembali oleh negara dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.
Namun, manajemen PT SMS belum bergeser dari posisinya.
General Manager PT SMS, Hendra Pratama, menyatakan persoalan tersebut masih **status quo** dan belum dapat diputuskan secara final sebelum dilakukan verifikasi lokasi, administrasi serta dokumen pendukung.
Benturan posisi itu kembali terjadi saat tim Satgas PKH melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Kalimantan Barat mendatangi manajemen PT SMS di Desa Popai, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Selasa, (29/9/2026).
Tim yang terdiri dari Leonardo Sirait, Letkol (Purn) Toni Iskandar, Mayor CZI Deden Sopandi dan Supratman diterima langsung oleh Hendra Pratama.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas penguasaan kembali kawasan yang sebelumnya telah dilakukan Satgas PKH.
## Satgas Tegaskan: Ini Sudah Menjadi Penguasaan Negara
Juru bicara PT Agrinas Palma Nusantara, Leonardo Sirait, menegaskan bahwa pihaknya menganggap persoalan tersebut sudah memiliki dasar penguasaan kembali.
Menurut Sirait, areal tanaman non-kehutanan dalam areal konsesi PT SMS yang menjadi objek penertiban telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH.
“Menindaklanjuti pelaksanaan PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, ditegaskan bahwa areal tanaman non-kehutanan dalam areal konsesi PT SMS telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH,” ujar Sirait.
Sebelumnya, berita acara penguasaan kembali dilaksanakan di Pontianak pada 1 Agustus 2025.
Sejumlah plang penguasaan kembali juga telah dipasang di lapangan sebagai tanda bahwa areal tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan selanjutnya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Bagi Satgas PKH, tahapan tersebut menjadi dasar untuk meminta PT SMS menghentikan aktivitas pada areal yang telah dikuasai kembali.
## Surat Sudah Dikirim, Aktivitas Diminta Dihentikan
PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya telah menyampaikan surat kepada PT SMS pada 12 September 2026.
Surat tersebut berisi permintaan pengosongan, penyerahan serta penghentian seluruh kegiatan operasional pada areal yang telah dikuasai kembali.
Namun, hingga tim Satgas kembali datang pada 29 September 2026, permintaan tersebut disebut belum dilaksanakan sebagaimana yang diminta.
Sirait menegaskan PT SMS tidak diperkenankan melakukan penguasaan, pemanfaatan maupun pemanenan pada areal yang telah dinyatakan dikuasai negara.
Perusahaan juga diminta melaporkan hasil panen sejak tanggal berita acara penguasaan kembali sampai dengan penghentian operasional.
“Perintah ini wajib dilaksanakan. Ketidakpatuhan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran denda ke kas negara melalui PNBP,” tegas
Sirait.
## PT SMS Tak Mau Tergesa: “Masih Status Quo!”
Di tengah penegasan Satgas PKH tersebut, PT SMS justru menyatakan persoalan belum selesai.
General Manager PT SMS Hendra Pratama meminta agar proses verifikasi dan pembahasan dilakukan terlebih dahulu.
“Kesimpulan akhir masih menggantung dan menunggu pertemuan lanjutan serta verifikasi lokasi dan data-data pendukung dari kedua belah pihak,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan PT SMS masih membutuhkan data autentik mengenai dasar dan awal mula surat-menyurat yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Ia bahkan secara tegas menyebut persoalan tersebut masih dalam posisi **status quo**.
“Sengketa ini masih status quo, masih perlu pembuktian secara administrasi dan hukum. Namun pembicaraan perlu dilanjutkan tingkat atas kantor pusat di antara dua belah pihak,” tegasnya.
## Satgas Minta Berhenti, GM SMS Tunggu Keputusan Pusat
Perbedaan posisi semakin terlihat ketika pembahasan masuk pada persoalan pengosongan dan penghentian aktivitas.
Satgas PKH melalui PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan permintaan penghentian aktivitas harus dilaksanakan pada areal yang telah dinyatakan dikuasai negara.
Namun Hendra menyatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan.
Keputusan final, kata Hendra, perlu dibicarakan pada tingkat manajemen pusat kedua belah pihak.
Dengan kata lain, permintaan pengosongan yang disampaikan di lapangan belum langsung menghasilkan keputusan akhir dari pihak PT SMS.
## “Kalau Sudah Diputuskan, Kami Siap Kosongkan”
Meski masih meminta verifikasi, Hendra memberikan pernyataan yang membuka ruang penyelesaian.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan atau keputusan kedua belah pihak yang menyatakan sesuai dengan berita acara Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara, maka pihak kami juga siap melaksanakan perintah untuk mengosongkan areal perkantoran dan permintaan lainnya,” kata Hendra.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PT SMS tidak menyatakan menolak keputusan secara mutlak.
Namun perusahaan meminta kepastian lebih dahulu mengenai dasar administrasi, lokasi, dokumen serta keputusan yang menjadi landasan pengosongan.
## Bukan Cuma Lahan, Buah Sawit Juga Jadi Persoalan
Persoalan kemudian melebar pada hasil panen kelapa sawit.
Sirait meminta PT SMS melaporkan hasil panen sejak tanggal berita acara penguasaan kembali hingga penghentian operasional.
Satgas PKH juga menyebut adanya potensi kewajiban pembayaran denda administratif ke kas negara melalui PNBP apabila ketentuan penertiban tidak dipatuhi.
Sementara itu, Hendra menyatakan buah kelapa sawit yang telah dipanen masih menunggu penyelesaian definitif.
“Sebelumnya buah yang sudah dipanen dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara memang masih dibiarkan sebelum ada penyelesaian definitif,” ujarnya.
## Siapa yang Harus Bergeser?
Pertemuan di Melawi belum menghasilkan titik akhir.
Satgas PKH berdiri pada posisi bahwa penguasaan kembali telah dilakukan dan aktivitas PT SMS pada areal tersebut harus dihentikan.
PT SMS berdiri pada posisi bahwa masih diperlukan verifikasi serta keputusan tingkat pusat sebelum perusahaan mengambil langkah final.
Dua posisi tersebut kini berhadapan di lapangan.
Satgas berbicara tentang **penguasaan kembali oleh negara**.
PT SMS berbicara tentang **verifikasi, pembuktian administrasi dan keputusan pusat**.
Sementara itu, persoalan penghentian aktivitas, pengosongan areal, hasil panen dan kemungkinan kewajiban administratif masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.
**Pertemuan tingkat pusat kedua belah pihak kini menjadi sorotan.**
Apakah keputusan penguasaan kembali akan segera diterapkan di lapangan?
Atau masih diperlukan proses verifikasi sebelum PT SMS mengambil langkah pengosongan?
Untuk saat ini, belum ada keputusan final dari pihak PT SMS.
**Bola panas konflik penguasaan areal PT SMS kini bergulir ke meja pimpinan pusat.**
**(Red)**











