**Melawi, Kalimantan Barat** — Sebuah sawmill yang disebut-sebut milik **Pak Eko** diduga (Mantan Anggota Polres Melawi) di kawasan **Sidomulyo**, tidak jauh dari depan **Gereja HKBP**, menjadi sorotan terkait keberadaan timbunan kayu dalam jumlah yang cukup banyak.
Berdasarkan informasi yang diterima Sabtu,25/09/26.Tumpukan kayu tersebut berada di area sawmill dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai **asal-usul serta legalitas kayu** yang ditampung dan diolah di lokasi tersebut.
Muncul dugaan bahwa sebagian kayu tersebut berasal dari aktivitas _illegal logging_. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen legalitas, dokumen angkutan hasil hutan, serta penelusuran asal kayu oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta aparat terkait, termasuk instansi kehutanan dan penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas sawmill tersebut secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai legalitas usaha sawmill, sumber kayu yang ditampung, kelengkapan dokumen hasil hutan, serta kesesuaian antara volume kayu dengan dokumen yang dimiliki.
Hingga rilis ini disusun, **belum terdapat kesimpulan bahwa kayu yang berada di lokasi tersebut merupakan hasil illegal logging**. Pihak pengelola sawmill juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang berada di lokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, bagi yang bersangkutan selaku pihak yang disebut sebagai, pemilik sawmill maupun pihak terkait lainnya.











