Berita  

Sengketa Tanah Natai Penjolak Sokan Telah Dilakukan Penyelesaian , Ahli Waris : Berpegang Teguh terhadap Keputusan Temenggung Adat, Tolak Sidang Ulang di DAD Melawi!!

Oplus_131072
banner 468x60

 

**MELAWI KALBAR,Kalbar.wartanewstv.com** — Persoalan sengketa lahan di kawasan Natai Penjolak, Dusun Teluk Pongkal, Desa Teluk Pongkal, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, kembali mencuat setelah salah satu pihak mengajukan gugatan ulang terhadap perkara yang menurut pihak ahli waris telah diputus melalui mekanisme hukum adat.

Perkembangan tersebut mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Teluk Pongkal serta pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang disengketakan.

Kepala Desa Teluk Pongkal, Budan, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan melalui forum hukum adat yang dihadiri Temenggung Adat Kabupaten Melawi dan Temenggung Adat Desa Teluk Pongkal.

Menurut Budan, dalam proses tersebut para pihak yang bersengketa telah dipanggil untuk mengikuti persidangan adat. Saudara Herman selaku pihak terlapor disebut tidak hadir pada panggilan pertama maupun kedua. Sementara Yulius Uden dan Kedy Anderson disebut hadir dan mengikuti proses persidangan hukum adat.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi serta memeriksa bukti kepemilikan dan bukti tanam tumbuh di lokasi lahan yang disengketakan, para pemangku adat kemudian menetapkan Surat Keputusan Bersama.

“Kami selaku pemerintah desa menilai bukti sudah sangat jelas. Lahan itu sudah dikuasai secara turun-temurun. Kami menganggap persoalan ini sudah selesai,”ujar
Budan.
Kepada ,wartawan
Kamis,24/09/26.

Sementara itu, Yulius Uden selaku ahli waris yang mewakili keluarga menyampaikan sikap terkait adanya panggilan sidang ulang yang kini digelar oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi atas gugatan Saudara Herman.

Yulius mengatakan pihaknya, tetap berpegang pada keputusan yang sebelumnya, telah ditetapkan oleh Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi bersama para Temenggung Desa.Tanah ini milik Kakek Cacau. Ini sudah dikuasai keluarga secara turun-temurun, sejak puluhan tahun lalu bahkan para orang-orang tua disini banyak mengetahui .Mulai dari kakek-nenek kami membuka lahan, membangun dukuh, menanam karet, tengkawang, durian, hingga diteruskan kepada kami sebagai ahli waris,”jelas Yulius.

Yulius juga menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri sidang ulang tersebut.Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan, dan telah menghasilkan keputusan dari lembaga adat yang berwenang menurut pihaknya.

“Kami tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan Gelar Perkara Hukum Adat yang telah ditetapkan Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi bersama para Temenggung Desa. Tanah itu sudah dinyatakan milik kami sepenuhnya,”tegasnya.

Ia menambahkan, para pemangku adat sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa, kondisi dan fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Kami yakin keputusan itu adil. Tugas dan fungsi DAD bukanlah sebagai hakim adat. Yang berwenang memutus perkara adat adalah Temenggung Adat beserta Punggawa. Jika ada yang tidak setuju, silakan ditujukan kepada pihak yang memutuskannya, bukan menggelar sidang ulang,” terang

Yulius.

Senada dengan Yulius, Kedy Anderson mengatakan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan, atau mengadu kepada lembaga yang dianggap berwenang. Namun, pihaknya tetap berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Temenggung Desa Teluk Pongkal dan Temenggung Adat Kabupaten Melawi.

“Ke mana pun mereka mengadu, kami tetap memegang keputusan itu. Kami yakin keputusan Temenggung Adat Kabupaten Melawi sangat adil dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan. Bukti tanam tumbuh, penguasaan lahan, semuanya sudah terlihat jelas,”ujar

Kedy.

“Keputusan sudah ada, sudah diperiksa langsung ke lokasi, sudah diputuskan. Itu yang kami pegang bersama. Tidak perlu diulang lagi,”tegasnya.

Terpisah, Temenggung Adat Desa Teluk Pongkal, Nasir BS., juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, pihaknya menyatakan lahan tersebut merupakan tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Yulius Uden dan Kedy sebagai ahli waris.

“Itu benar tanah milik kakek mereka, Yulius Uden dan Kedy, sebagai ahli waris dari kepemilikan tanah gupong buah yang dikuasai kakeknya, Cacau, secara turun-temurun dan diwariskan kepada anak cucunya, sekarang mereka Yulius Uden dan Kedy,”terang
Nasir BS.

Nasir menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan melalui pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah pihak.

“Itu keputusan yang kami buat dan tetapkan tentunya melalui kajian dan bukti-bukti serta keterangan beberapa pihak. Tidak sembarangan kami mengambil keputusan. Tanah tersebut jelas milik ahli waris Yulius Uden,dan keluarga,”tutupnya.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *