**SINTANG, KALBAR,Kalbar.wartanewstv.com** — Beredar pemberitaan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga kuat dari truk tangki milik PT Cipta Energi Bersama yang diduga diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan emas, tanpa izin (PETI) di kawasan pinggir sungai kapuas jalan Dara juati Kabupaten Sintang menjadi sorotan.
Minggu,20/09/26.(Lalu)
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah truk tangki yang membawa BBM solar diduga melakukan aktivitas pembongkaran untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan tambang PETI di wilayah tersebut.Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum guna memastikan legalitas distribusi maupun penggunaan BBM tersebut.
Dugaan tersebut juga perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai asal-usul BBM, dokumen resmi pengangkutan dan penyaluran, pihak penerima, peruntukan BBM, serta legalitas kegiatan usaha yang diduga menjadi tujuan distribusi.
Sejumlah pihak meminta **Polda Kalimantan Barat** melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terkait distribusi BBM maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau memang benar BBM tersebut dibongkar untuk kebutuhan aktivitas PETI, tentu harus diperiksa dari mana BBM itu berasal, siapa penerimanya, dan apakah seluruh proses distribusinya memiliki dokumen serta izin yang sesuai,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan,
Kepada awak media
Senin,21/09/26.(Malam)
Selain aspek distribusi BBM, aparat juga diharapkan menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang menjadi lokasi atau tujuan penggunaan solar tersebut. Hal ini penting mengingat aktivitas PETI berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa perizinan.
PT Cipta Energi Bersama juga perlu diberikan ruang untuk memberikan, klarifikasi mengenai dugaan tersebut, termasuk terkait status kendaraan, tujuan pengiriman BBM, dokumen pengangkutan, serta pihak yang menerima BBM di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai penggunaan BBM untuk kegiatan PETI tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.Belum ada kesimpulan bahwa PT Cipta Energi Bersama maupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan, atau proses hukum yang sah.
Polda Kalbar diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut,secara transparan dan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terkait memberikan keterangan sesuai fakta dan dokumen yang ada.(red)











