**Melawi Kalbar,Kalbar.wartanewstv.com** — Pantauan awak media di lapangan, Proyek pekerjaan timbunan penguatan tebing pada tebing Sungai Melawi Desa Baru Nanga Pinoh Melawi ,yang dikerjakan pihak CV Cahaya Griya Vianela melalui konsultan supervisi PT Nadi Cipta Consultant KSO Centrina Engeenering,senilai 7.151.950.000,00 dana APBN menjadi perhatian,serta sorotan masyarakat.Dugaan mengenai asal-usul material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, kini perlu mendapat pemeriksaan serius, terutama untuk memastikan apakah seluruh material berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa material yang digunakan untuk proyek miliaran ini berasal dari kegiatan pertambangan, tanpa izin atau tidak berasal dari sumber yang sah, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
## Minta Asal-Usul Material Dibuka
Masyarakat dan aparat pengawas perlu menelusuri secara, terang asal-usul material yang digunakan untuk pekerjaan tersebut.Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup lokasi sumber material, legalitas sumber galian, dokumen pengangkutan, dokumen jual beli atau pemasokan material, volume material yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaannya.
Hal tersebut penting karena legalitas sebuah pekerjaan konstruksi, tidak hanya berkaitan dengan keberadaan proyek dan kontrak pekerjaan, tetapi juga dengan kepastian bahwa material yang digunakan diperoleh dan diperdagangkan melalui mekanisme yang sah.
## Jika Terbukti, Jangan Hanya Berhenti pada Administrasi
Ketentuan UU Minerba mengatur konsekuensi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin serta terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan. Dalam UU No. 3 Tahun 2020, misalnya, Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang dipersyaratkan.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kasus tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, jenis material, sumber material, perizinan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.Terlebih, UU Minerba telah mengalami perubahan melalui beberapa undang-undang, termasuk UU No. 2 Tahun 2025.
“UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara –
Karena itu, apabila benar ditemukan material yang bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Rantai pasok material juga patut ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menambang, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, hingga siapa yang menggunakan material tersebut.
## Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Untuk menghindari polemik dan spekulasi, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan objektif.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan material yang berada di lokasi proyek dengan sumber material yang diklaim oleh pihak pelaksana. Dokumen perizinan, surat jalan, nota pengiriman, data pemasok dan dokumen terkait lainnya juga perlu diverifikasi.
Jika seluruh dokumen dan sumber material dinyatakan sah, hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
## Jangan Sampai Proyek Resmi Menggunakan Material Bermasalah
Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah semestinya memberikan kepastian bahwa seluruh proses pelaksanaan, termasuk pengadaan material, dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan material dari sumber yang tidak jelas bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap rantai pasok material proyek.
Karena itu, masyarakat meminta pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai **dari mana material timbunan berasal, siapa pemasoknya, apa legalitas sumber material tersebut, dan dokumen apa yang menjadi dasar penggunaannya**.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
**Jika material tersebut terbukti berasal dari kegiatan pertambangan ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan UU Minerba yang berlaku. Jika sebaliknya material dinyatakan legal berdasarkan pemeriksaan resmi, maka klarifikasi tersebut juga perlu dibuka kepada publik.**(red)











